Senin, 14 Juni 2010

"JANGAN KIRIM KIYAI KAMI KE NERAKA !"

Judul di atas tidaklah sekedar mainan kata, karena saya mengucapkannya di sebuah forum resmi dan ditunjukkan kepada seorang pejabat tinggi negeri ini, Direktur Ruminansia Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Bukan tanpa alasan kalau kata-kata pedas itu harus meluncur. Rangkaian kata tanpa basa-basi itu terucap dari hati yang terdalam. Ucapan pahit itu adalah perwujudan perasaan getir yang tak akan mungkin bisa terobati. Kalimat tak berarti itu merupakan bentuk keprihatinan seorang yang tak berdaya di antara kerumunan kedigdayaan yang dihadapinya.

Saya sampaikan kepada beliau akan kehebatan program LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat). Sebuah program bantuan keuangan yang ditunjukkan kepada lembaga seperti pesantren, paroki dan lain-lain. Tujuannya sangat mulia, memberdayakan lembaga keagamaan itu melalui usaha pertanian. Tetapi permasalahannya adalah bahwa pada kenyataannya penggunaan dana usaha yang diberikan kebanyakan tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Saya menjelaskan kepada beliau tentang dana LM3 sekitar Rp. 1 milyar yang sudah diterima beberapa pesantren di Kabupaten Indramayu dalam 3 tahun terakhir (2006, 2007 dan 2008). Hampir semuanya digunakan untuk usaha sapi potong. Dan, hampir semuanya amburadol. Anggapan ini sangatlah tepat karena hanya 1 pesantren yang menjalankan usaha sapi potong dengan benar.

Dari hasil monitoring awal 2009 itu menunjukkan bahwa hanya seorang Kiyai di Gabuswetan saja yang membelanjakan uang yang diterimanya sejumlah Rp. 70 juta untuk membeli 11 ekor sapi dan membiakkannya. Sisanya, melambungkan harga sapi. Dana sejumlah itu hanya dapat dibelikan 3 atau 4 ekor sapi atau bahkan ada yang tidak dapat membuktikan sapinya ada dimana dan berapa jumlahnya. Termasuk mereka yang mendapatkan alokasi ratusan juta rupiah.

Ada juga Kiyai yang tidak mau mempertanggungjawabkannya karena tidak mau bohong. Dana hampir seperempat milyar rupiah yang diterima melalui rekening pesantrennya tidak semua digunakan untuk usaha produktif pesantren yang gagal total. Kegagalan usaha pun bukan salah mereka karena memang proposal awalnya juga permintaan dana untuk pembuatan gedung pesantren. Kalau tiba-tiba berubah jadi proposal usaha ternak sapi potong dan dapat kucuran dana dari Kementerian Pertanian, itulah yang menyebabkan mereka pun harus merelakan separuh uang yang diterimanya diambil lagi oleh seseorang yang mengurusnya.

Dalam kekalutan kadang ada birokrat yang mendekat, ironisnya bukan membantu menyelesaikan masalah tetapi minta bagian, 2 ekor saja ! Itulah sebabnya beliaupun alergi dengan birokrasi yang tidak pernah disentuhnya untuk mendapatkan dana hibah yang sangat besar tersebut.

Informasi yang diterima pihak pesantren tentang dana juga sangat seragam. Hibah ! Pemberian secara cuma-cuma yang tidak perlu dikembalikan. Dana amal pemberian seorang Menteri yang muslim kepada sesama ummat-Nya. Beramal kok dilarang ? Ceramah mereka tidak semua salah, karena berdasarkan Pedoman Umum dana tersebut memang tidak perlu dikembalikan, tetapi apapun alasannya, uang negara hak seluruh masyarakat Indonesia yang multi agama itu harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dana HIBAH bukanlah uang HIlang BAH !

Keprihatinan saya memuncak ketika tak lama kemudian datang Tim Verifikasi LM3 dari Direktorat Jenderal Peternakan, dari 4 pesantren yang diverifikasi ternyata hanya 1 yang sebelumnya direkomendasi Dinas Pertanian dan Peternakan. Sisanya tidak melalui prosedur yang ditetapkan, bahkan satu diantaranya malah salah alamat (seharusnya di Kabupaten Cirebon tetapi dalam lampiran Surat Tugas Tim Verifikasi tertera di Kabupaten Indramayu).

Secara akal sehat sangat tidak mungkin 2 pesantren itu bisa lolos seleksi Tim Kementerian Pertanian. Pedoman Umum yang mereka terbitkan jelas-jelas mencantumkan keharusan mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait di Kabupaten/Kota. Apakah berlaku anekdot, "Aturan hanya berlaku untuk yang diatur !" Pembuat bukan termasuk di dalamnya ?

“Kalau dana untuk 2 pesantren yang tidak direkomendasikan itu dapat dicairkan.” Saya berani berujar keras, “Maka sebagai konsekuensinya, hubungan tentang segala sesuatnya adalah langsung antara Kementerian Pertanian dengan pesantren ! Tanpa melibatkan kami di kabupaten sama sekali.”

Kelancangan saya jelas mengundang kemarahan seorang pejabat tinggi, “Coret Indramayu !” Serunya, “Masih banyak daerah lain yang memerlukan !”

Banyak muka yang mengkered mendengar ucapan saya saat itu, tidak sedikit yang mencibir, tidak terhitung mereka yang membuang muka, namun ada juga yang membesarkan hati, “Saya sangat setuju pendapat Anda tetapi Allah tidak memberi keberanian untuk ngomong sedikitpun masalah yang merugikan kami itu !”

Jelas, ucapan saya ini bukanlah pesanan dari kepala dinas. Bahkan mungkin melukai beliau. Ucapan garang itu semata-mata meluncur karena sebagai bagian dari masyarakat, maka sangat tidak tega kalau suatu saat harus menyaksikan pimpinan ummat duduk di kursi pesakitan. Apalagi kalau mesti membesuk mereka di balik terali besi. Neraka dunia !

Sesungguhnya penyimpangan bukan semata-mata karena pelaksanaannya yang tidak becus tetapi sudah bermula dari proses penyusunan proposal. Informasi yang diterima Kiyai dan pimpinan pondok pesantren bukan barang gratis, tidak sedikit yang datang memberikan informasi plus. Sekalian jasa pembuatan proposal, menguruskannya sampai pusat dan mendapatkan alokasi dana ! Imbalannya tidak seberapa, paling cuma secuil. Bukankah mereka juga menerima dana dengan modal cuma-cuma ?

Tidak mengherankan kalau banyak Kiyai yang tertarik dengan informasi yang setengah gratis itu. Cukup memberikan kop pesantren, semua beres. Tanpa harus berpikir rumit, proposal lengkap pun jadi, pimpinan pesantren bisa langsung tandatangan dan cap. Bahkan rekomendasi dari dinas/instansi terkait pun sudah jadi, lengkap dengan kop surat sehingga kepala dinas tinggal ret-kotret tandatangan.

Setelah melalui proses formal seperti verifikasi dan pelatihan serta berbagai perjanjian maka dana pun cair, langsung masuk ke rekening pesantren dan bisa dicairkan tanpa harus melalui rekomendasi siapapun. Sangat mudah. Kemudahan mendapatkan dana itulah yang menyebabkan mereka pun gampang mengeluarkan dana, termasuk membayar jasa pembuatan proposal yang sebenarnya sangat tidak sedikit.

Alhamdulillah, hanya 1 pesantren yang mendapat alokasi bidang peternakan pada tahun 2009. Walau tidak sedikit dana yang diterima, Rp. 256 juta tetapi sangat tidak sedikit dana tambahan yang harus dialokasikan oleh Pak Dedi Wahidi untuk mewujudkan usaha ternak sapi potong yang didambakannya. Jadilah sekarang peternakan di Pesantren Modern Darul Ma’arif Karangampel itu bisa dibanggakan.

Sementara rekan yang mengurus LM3 bidang pertanian kebingungan. Dari 16 pesantren yang diverifikasi hanya 1 saja yang sebelumnya direkomendasi. Berbagai pihak pun mendesak agar keseluruhan pesantren itu di-approve. Dan, dana untuk keenambelas pesantrenpun cair. Tidak terlalu besar, hanya Rp. 70 juta per-pesantren. Tapi keseluruhannya, ya, milyaran juga.

Sesungguhnya gejala “sakit” sejak awal bisa dideteksi, keberhasilan masa lalu yang mendekati level terendah adalah bukti nyata. Namun hal penting itu seakan terbias karena ada kerjasama saling menguntungkan diantara sesama pengelola pesantren sampai pihak Kementerian Pertanian, atau bahkan campur tangan dari gedung rakyat yang terhormat.

Awalnya semua pun berjalan aman-aman saja. Tahun baru pun diawali dengan pesta menghabiskan dana hibah milyaran rupiah. Keyakinan akan anggapan mereka semakin kuat, instansi di kabupaten hanya mempersulit mereka dalam mendapatkan dana hibah dari sesama ummat itu. Ada SMS yang nadanya sangat mengejek sehingga bagi saya pribadi lebih layak untuk di-ject ! Sebagai dampaknya, jangan heran kalau tahun ini akan ada banyak pesantren yang proposalnya sampai ke Kementerian Pertanian tanpa direkomendasi dinas terkait.

Permasalahan baru terkuak ketika Tim Monitoring Evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian turun ke lapangan. Berbagai kegagalan program terungkap, mulai dari pelanggaran administrasi sampai teknis penerapannya. Bahkan praktek percaloan pembuatan proposal yang berusaha ditutup-tutupi dan berhasil ditutup, akhirnya dikuak oleh salah satu diantara mereka yang semula mau jadi pahlawan. Nama ALLAH yang Maha Besar dijadikan alat mengangkat sumpah sekaligus saksi serapah ucapan seorang pimpinan ummat.

Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, hari ini, Rabu 16 Oktober 2010, kegetiran yang sangat memilukan itu terjadi. Seorang pemimpin ummat harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Indramayu !

PESAN SPONSOR======================================================

Banyak tawaran meraup penghasilan dari internet,
gratis awalnya tetapi ujung-ujungnya bayar juga karena memang
mereka jualan barang atau jasa.
Tetapi untuk yang satu ini benar-benar GRATIS, makanya saya gabung.
Silakan buktikan sendiri dengan mengklik :

http://www.tantangan50juta.com/?r=dinoto

========================================================TERIMAKASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar