Kamis, 27 Mei 2010

GAJI KE-13 ADALAH HAK SETIAP KARYAWAN

Angka 13, sering diartikan sebagai pertanda kesialan. Sial tigabelas! Banyak yang menganggapnya sebagai momok yang menakutkan. Di hotel-hotel jarang angka ini dipajang di depan kamar. Mereka menggantinya dengan angka 12-A atau bahkan melompatkan hitungan dari 12 langsung ke 14.
Tetapi, siapa sangka angka ini sekarang malah menjadi bintang harapan. Pertanda baik dan keuntungan. Tentu sangat bertolak belakang dengan anggapan masa lalu yang sudah mengakar ribuan tahun.
Gaji ke-13! Kebijakan baru untuk PNS sejak kekuasaan Megawati Soekarnoputri inilah yang mengubah image angka 13 saat ini. Langkah ekstrim yang berhasil mendongkrak populeritas pemerintahan putri Sang Fajar. Setidaknya bagi PNS dan keluarganya.
Bagi karyawan BUMN dan perusahaan swasta, gaji 13 bukanlah hal yang baru. Bahkan sebagian menikmati gaji ke-14 yang diberikan saat menjelang lebaran. Diberikan sebagai THR (Tunjangan Hari Raya).
Bukan membuat suasana menjelang lebaran ini panas lho kalau disinggung soal gaji ke-14. Sekedar tahu saja. Hak yang dibayarkan tentu sangat seimbang dengan kerja keras mereka selama setahun penuh.
Tapi apakah Anda tahun kalau gaji ke-13 memang merupakan hak setiap karyawan? Sejak kapan? Ya, dari semenjak mereka terdaftar sebagai karyawan.
Tidak percata? Mari kita coba otak-atik secara matematik perhitungan yang dicontohkan Abur Mustikawanto, seorang Doktor lulusan Jepang yang sarjananya dari ITB dan IKIP (1991 dan 1992).
Beliau mencontohkan seorang karyawan bergaji pokok Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Karena 1 bulan terbagi dalam 4 minggu, maka gaji mingguannya adalah Rp. 1.500.000,- / 4 = Rp. 375.000,-/minggu.
Gaji yang diterima selama 1 (satu) tahun atau 12 bulan adalah 12 X Rp. 1.500.000,- = Rp. 18.000.000,-.
Karena bekerja selama 1 (satu) tahun yang berarti 365 hari atau setara dengan 52 minggu, maka bila dia menerima gaji mingguan maka besarnya gaji yang diterima selama satu tahun adalah sebesar Rp. 19.500.000,- yaitu hasil perkalian dari lama bekerja 52 minggu X Rp. 375.000,-/minggu.
Bila keduanya diperbandingkan, maka ada selisih yang cukup besar. Sama besarnya dengan gaji sebulan. Betul, Rp. 1.500.000,-.
Kalau memang bagi Anda lebih mudah dimatematiskan, maka inilah perhitungannya :



Misalkan Gaji per-bulan : Rp. 1.500.000
Maka Gaji per-minggu : Rp.375 Ribu.
(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga Rp 1.500.000 dibagi 4 = 375 ribu)

Dalam setahun ada 52 minggu (365 hari / 7 hari).

Gaji 1 tahun = 12 bulan x Rp1.500.000 = 18.000.000
Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 375 Ribu = 19.500.000
---------------------------------------------------------
Selisih = Rp 1.500.000

Selisih Rp. 1.500.000,- inilah yang dijadikan gaji ke-13.

Jadi, benarkan kalau gaji 13 memang merupakan hak setiap karyawan? Karena memang merupakan selisih dari gaji mingguan yang menjadi hak karyawan dengan gaji bulanan yang dibayarkan sesuai kebijakan.
Lantas bagaimana dengan nasib gaji 13 PNS yang cukup lama tidak dibayarkan? Bagaimana pun gaji ke-13 adalah karunia yang sangat berharga dan harus disyukuri.
Sangat berharga karena isyu selisih gaji yang selama ini hanya menjadi kajian dan diskusi ternyata akhirnya menjadi kebijakan tetap sekalipun harus menambah beban APBN yang tidak sedikit. Disyukuri sebagai karunia yang harus dimanfaatkan secara optimal sehingga mahalnya beban APBN ini benar-benar menjadi peringan beban karyawan.
Sementara bagi badan usaha atau perusahaan yang selama ini masih mengabaikan hal ini, maka perhitungan di atas kiranya dapat dijadikan pijakan untuk makin men-cengli-kan hak para karyawannya.

PESAN SPONSOR======================================================

Banyak tawaran meraup penghasilan dari internet,
gratis awalnya tetapi ujung-ujungnya bayar juga karena memang
mereka jualan barang atau jasa.
Tetapi untuk yang satu ini benar-benar GRATIS, makanya saya gabung.
Silakan buktikan sendiri dengan mengklik :

http://www.tantangan50juta.com/?r=dinoto

========================================================TERIMAKASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar